Tema: “Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia”
Judul: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Nama : Ayuvianti
NPM : 13209528
Pasal 28D ayat 2
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Sebagai pekerja yang membantu menaikkan devisa Negara, TKI / TKW yang bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dirantauan negera tetangga maupun dinegara lainnya yang jauh dari Indonesia, hak asasi mereka masih sangat rentan terhadap pelanggaran sehingga mencerminkan juga kapabilitas pemerintah patut dipertanyakan dalam hal melindungi pekerja-pekerja yang merantau itu.
Kondisi para TKI / TKW tersebut masih banyak yang tidak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dari majikannya ditempat mereka bekerja, contohnya saja perlakuan majikan yang semena-mena baik dalam jam bekerja yang tidak ada aturan seperti layaknya pekerja paksa pada zaman romusha penjajahan Jepang sampai perlakuan fisik dan pelecehan seksual sampai-sampai diperkosa, hal itu dikarenakan TKI / TKW yang sedang bekerja disana sebagai PRT statusnya masih dianggap pekerjaan yang rendahan.
Perlakuan terhadap TKI / TKW yang menjadi PRT berlanjut pada kematian yang tragis, salah satunya seperti kejadian yang menimpa TKI asal Surabaya yang bekerja di Malaysia yang bernama Mautik Hani pada tanggal 26 Oktober 2009. Mautik diselamatkan dari rumah majikannya yang merupakan pemilik dari kedai minum di Klang, Malaysia pada tanggal 19 Oktober 2009. Ia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, namun pada akhirnya nyawanya tidak tertolong lagi akibat luka lebam disekujur tubuhnya. Baru-baru ini ada juga yang meninggal dan mayatnya dibuang di tong sampah umum di Arab Saudi yakni TKI asal Cianjur, Jawa Barat.
Hal inilah yang harus dihindari sedini mungkin agar tidak terjadi hal yang serupa dikemudian hari. Maka dari itu pemerintah harus cepat menemukan solusi, baik itu tentang rancangan Undang-Undang perlindungan Pembantu Rumah Tangga yang saat ini masih menuai kontroversi maupun langka-langkah lain yang membuat hak dari TKI / TKW yang menjadi PRT di luar negeri menjadi mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar