contoh kasus 1 :
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga
telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam
rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal
itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi
konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Komentar Penulis :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara
sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh
dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada
jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
contoh kasus 2 :
sekarang ini banyak yang melakukan bisnis dengan menghalalkan segala cara. terutama dalam hal promotion. seperti provider XL dengan provider AS
Mereka saling menjelekkan satu sama lain, bahkan tidak cuma 1 iklan saja melainkan dengan cara balas membalas dengan saling sindir. Hal seperti ini dimulai dari keluarnya icon artis di provider XL kemudian dikontrak oleh Provider AS. Provider AS menyindir XL dengan membuat iklan karena Provider XL telah menipu konsumen yakni icon artis yang sebelunya berada di iklan Provider XL.
Tanggapan saya adalah :
Menurut saya seharusnya provider dan iklan-iklan lain seharusnya mempromosikan produknya dengan cara bersaing yang sehat, tidak dengan menjelekkan lawan. seharusnya mereka saling menunjukkan keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh produk yang mereka promosikan. Karena sebenarnya salah satu dari iklan yang baik itu adalah dapat menarik perhatian akan tetapi tidak dengan menjatuhkan merk lain.
sumber :
http://sukangemilpunya.wordpress.com/2011/09/04/bisnis-tidak-beretika/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar